Masih lanjutan tulisan sebelumnya, Spinachio Story , langkah berikut yang dilakukan adalah melengkapi legalitas usaha agar usaha yang ...
Masih lanjutan tulisan sebelumnya, Spinachio Story, langkah berikut yang dilakukan adalah melengkapi legalitas usaha agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Bekasi.
Untuk home industry, minimal harus memiliki izin edar atau PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan yang terdekat dari domisili usaha. Datang langsung ke dinas terkait untuk mendapatkan formulir isiannya.
Lengkapi formulir tersebut dengan data-data yang dibutuhkan, seperti fotocopy KTP penanggung jawab usaha, domisili usaha, sample produk, dan label kemasan. Kemudian pemilik usaha dijadwalkan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) tentang pengolahan bahan baku pada industri rumahan termasuk standar ruang produksi dan standar kemasan.
Pihak Dinkes akan melakukan audit ke lokasi produksi untuk melihat dan menilai layout ruang produksi yang disesuaikan dengan standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan oleh BPOM.
Hasil dari penilaian di lapangan, beserta perbaikannya, dilampirkan bersama berkas persyaratan pengajuan PIRT.
Syarat-syaratnya:
1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
2. Hasil rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga
3. Mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
4. Pas foto ukuran 3x4 berwarna 4 (empat) lembar
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKDU) dari kelurahan
7. Foto tempat produksi
8. Hasil uji laboratorium air untuk produk minuman
9. Bagan alur produksi
10. Contoh label dan kemasan
11. Stempel perusahaan
12. Map
Sumber:
https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/141
Salam sukses!
COMMENTS