Mau Membagi Kekayaan? Pahami Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris yang Sah Surat kuasa ahli waris dibuat ketika ada seseorang yang ingin ...
Mau Membagi Kekayaan? Pahami Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris yang Sah
Surat kuasa ahli waris dibuat ketika ada seseorang yang ingin memberikan harta warisan pada anak keturunannya atau orang lain yang dipilih. Setelah pewaris meninggal, warisan dapat pindah kepada salah satu orang atau lebih. Surat kuasa ahli waris juga dibuat untuk antisipasi bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti penggusuran atau pengakuan hak milik oleh saudara. Lalu, bagaimana cara membuat surat kuasa ahli waris yang sah dan memilih nilai hukum?
7 Langkah Tahapan Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris
1. Sediakan Dokumen sebagai Syarat Administrasi
(Nasa.gov).jpg |
Cara membuat surat kuasa ahli waris yang pertama adalah dengan menyiapkan dokumen penting sebagai syarat administrasi. Sediakan berkas surat keterangan ahli waris dari kelurahan beserta dokumen fotocopy KK, fotocopy KTP, fotocopy Surat Nikah orang tua dilegalisir oleh KUA setempat dan surat kematian dari kelurahan serta lampirkan sertifikat harta warisan yang dimaksud.
2. Membuat Surat Pengantar dan Keterangan Warisan
Kemudian, cara membuat surat kuasa ahli waris yang kedua adalah dengan membuat surat pengantar dan surat keterangan warisan. Surat ini bisa dibuat setelah seluruh dokumen lengkap. Petugas RT dan RW akan membuat surat pengantar dan surat keterangan waris bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui juga oleh sejumlah saksi yaitu Ketua RT/ RW setempat.
3. Mengajukan Pembuatan Surat ke Kantor Kelurahan
Cara membuat surat kuasa ahli waris selanjutnya yaitu mengajukan pembuatan surat ke kantor kelurahan di bagian pelayanan umum. Dengan membawa persyaratan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Di sana, kelengkapan formulir sudah tersedia dan dapat dibawa ke rumah dulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
4. Mendapatkan Fatwa Waris dari Pemerintah Kota
Langkah berikutnya, jika surat kuasa dan pernyataan dua orang saksi sudah selesai dibuat. Lalu, tinggal pergi ke Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang bertugas. Produk hukum berwujud ‘penetapan’ adalah produk hukum yang hanya bisa dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.
5. Menyiapkan Waktu dan Biaya
Cara membuat surat kuasa ahli waris yang harus dilakukan adalah menyiapkan waktu serta besarnya biaya pembuatan surat. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer 3 Tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus telah di putus atau di selesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Perihal biaya, pemohon hanya akan dikenai biaya administrasi saat mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan.
Nominal biaya perkara tersebut menurut ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama diputuskan oleh Mahkamah Agung. Biaya tersebut meliputi untuk, biaya materai, biaya kepaniteraan, biaya untuk para saksi, saksi ahli dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah yang dibutuhkan dalam perkara tersebut, biaya untuk mengadakan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang dibutuhkan pengadilan dalam perkara tersebut, biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan dan lain-lain atas perintah pengadilan terkait perkara tersebut.
6. Antisipasi Adanya Dokumen Hilang
Apabila ada salah satu dokumen yang hilang, maka sebelum mengurus lebih lanjut, pihak pemohon wajib melapor dan membuat surat kehilangan pada polisi terlebih dahulu. Selain untuk menyelesaikan proses administratif, surat kehilangan pun dinilai sangat penting supaya dokumen tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
7. Mengerti Hukum yang Berlaku
(Tdls.com.au).jpg |
Surat kuasa ahli waris dapat dipakai untuk menjual harta/ rumah dan memberikan tanah kepada pemilik rumah atau ahli waris yang baru. Surat kuasa ahli waris ini menjadi salah satu surat yang berguna untuk mengurus berbagai macam hal penting. Misalnya ialah untuk meminjam uang di bank, menjual rumah atau tanah hasil warisan dan sebagainya. Maka dari itu, untuk waktu pemilihan bisnis ini sangat diperlukan oleh penerima ahli waris supaya hak kepemilikannya dapat diakui dan sah.
Demikianlah uraian tentang cara membuat surat kuasa ahli waris yang sah. Bagaimana? Tertarik belajar lebih banyak tentang surat kuasa atau tips-tips surat kuasa lainnya? Simak terus informasi terkini dari CekAja.com, ya.
https://www.cekaja.com/info/contoh-surat-kuasa-yang-benar-dan-resmi-untuk-berbagai-keperluan/
Dapat info baru nih. Bermanfaat banget soalnya wawasan saya tentang hukum apalagi soal ahli waris masih kurang
ReplyDeleteSepertinya pembuatan surat kuasa ahli waris belum terlalu banyak dilakukan di negara kita, padahal banyak sekali manfaatnya membuat surat seperti ini. Tak heran, sering kali kita dapati kasus pertikaian gara-gara warisan.
ReplyDeleteAnother ilmu yang manfaat banget. Makasih mb atas sharingnya. Penting ini.
ReplyDeleteInfonya nambah wawasan nih Mbak. Awalnya saya kira pembuatan surat kuasa hanya langsung ke notaris, ternyata bisa melalui birokrasi seperti pembuatan KTP ya. Surat kuasa ini begitu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman semua pihak terkait.
ReplyDeleteSekarang memang belum kepikiran membuat dokumen seperti ini, tapi pemting banget ini..
ReplyDeleteTerima kasih sharing nya mba..
Wah, ternyata untuk meminjam dana di bank juga dibutuhkan surat kuasa ahli waris juga, belum kepikiran sih membuatnya..terimakasih infonya mba
ReplyDeleteMakasih infonya mbak. Tapi memang penting untuk kita untuk tahu hukum di Indo ya mbak apalagi me nyangkut masalah begini
ReplyDelete